Mengerikan,...!! Selama Dua Pekan, Polda Lampung berhasil Mengungkap 118,59  Kilogram Sabu ‎ - wartamania.online
banner 728x250

Mengerikan,…!! Selama Dua Pekan, Polda Lampung berhasil Mengungkap 118,59  Kilogram Sabu ‎

banner 120x600
banner 468x60

Wartamania.online, Lampung Selatan — Dalam Dua pekan Polda Lampung berhasil mengungkap tiga kasus yang cukup besar dalam peredaran narkoba lintas provinsi di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.

Dari operasi tersebut, petugas menyita 118,59 kilogram sabu, 4.995 butir pil ekstasi, serta 2.860 cartridge liquid mengandung etomidate.

banner 325x300

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf dalam rilis yang disampaikan dalam eksposes kasus tersebut menegaskan bahwa Pelabuhan Bakauheni masih menjadi salah satu simpul strategis yang kerap dimanfaatkan jaringan narkotika lintas internasional untuk mendistribusikan barang haram tersebut.

Jika ditaksir nilai ekonomis keseluruhan, barang bukti diperkirakan mencapai Rp131.438.590.000, dengan potensi penyelamatan sekitar 479.857 jiwa.

‎”Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menutup jalur peredaran narkoba. Kami akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu aktor utama di balik jaringan ini,” tegas Kapolda didampingi Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri, dalam konferensi pers, Jumat (06/02/2026).

Modus Disamarkan dalam Muatan Buah.

Kasus pertama terungkap dengan mengamankan Tiga tersangka yakni RF. 25, EWK 21 dan DS 35.

‎Asal barang haram itu dari Pelalawan, Riau, atas perintah seorang pengendali berinisial F yang kini berstatus DPO. Sabu tersebut direncanakan beredar di Surabaya.

‎Dan berhasil digagalkan pada 8 Januari 2026 sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya Kecurigaan petugas terhadap truk Isuzu Elf bermuatan semangka berujung pada penemuan 66 paket sabu seberat bruto 70 kilogram yang disembunyikan di dalam karung, tertutup rapi di bawah tumpukan buah.

‎Para pelaku dijanjikan bayaran fantastis, Rp20 juta per paket atau total Rp1,32 miliar. Namun hingga penangkapan, salah satu tersangka baru menerima Rp25 juta sebagai uang jalan.

Pengungkapan selanjutnya pada 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Aparat menggagalkan pengiriman 13,84 kilogram sabu bersama 964 cartridge liquid etomidate yang dibawa dari wilayah Aceh menuju Jakarta Utara.

Satu tersangka berinisial M bertugas mengantar, dan tersangka R.A berperan sebagai penerima sekaligus penyalur lanjutan dengan imbalan Rp4 juta.

Hasil uji laboratorium memastikan seluruh barang bukti positif mengandung metamfetamin dan etomidate. ‎Sementara pemberi perintah berinisial A (DPO).

‎Sehari berselang, tepatnya 22 Januari 2026 pukul 14.35 WIB, petugas KSKP Bakauheni mencurigai dua paket dalam truk box Isuzu yang dikirim dari Medan ke Jakarta. Pemeriksaan mendalam mengungkap 33 bungkus sabu, ribuan pil ekstasi berbagai merek, serta cartridge berisi cairan etomidate.

‎Pengembangan cepat mengarah ke Jakarta Barat, tempat tersangka U.S 43 dan N 23 diamankan di sebuah lokasi jasa pengiriman.

‎US diduga berperan mengambil paket lalu menyerahkannya kepada pihak lain atas instruksi pengendali berinisial M.B status DPO, dengan total upah sekitar Rp10,5 juta. Adapun N menerima sekitar Rp4 juta dari beberapa kali pekerjaan serupa.

‎Uji laboratorium menyatakan barang bukti positif mengandung metamfetamin, amphetamine, dan etomidate.

‎Ancaman Hukuman Maksimal
‎Seluruh tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 dan Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka terancam pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.

Pengungkapan beruntun ini kembali menegaskan posisi Bakauheni sebagai gerbang krusial yang rawan dimanfaatkan sindikat narkotika antarwilayah.

Dari Lampung, Wartamania mengabarkan.

banner 325x300