Kota Metro – Keberadaan oknum cabang perusahaan pendanaan bernama Amartha yang telah berkantor beroperasi kurang lebih selama satu tahun di wilayah Perumnas 24, Jln Asoka, Kota Metro Lampung, kini menjadi sorotan. Oknum cabang tersebut diduga menjalankan aktivitas usaha pendanaan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur …
Sudah Berjalan Kurang Lebih Setahun Berkantor di Perumnas 24 Metro, Cabang Perusahaan Amartha (Pendanaan) Diduga Ilegal Beroperasi
