METRO – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro secara resmi melayangkan surat pengaduan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang ke Polres Metro, Senin (12/10/2026).
Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 37/DPC/KWRI/X/2026 yang ditujukan kepada Kapolres Metro Cq. Kasat Reskrim Polres Metro.
Dalam surat pengaduan yang ditandatangani langsung oleh Ketua KWRI Kota Metro, M.K Hanafi, S.H, pihaknya melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Metro atas nama Deddi Hasmara, S.STP., M.Si.
“Kami pengurus DPC KWRI Kota Metro ingin menyampaikan pengaduan bahwa adanya dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang atas nama Deddi Hasmara selaku Kepala Dinas Kominfo Kota Metro,” tulis Hanafi dalam suratnya.
Menurut keterangan dalam surat tersebut, oknum Kadis Kominfo tersebut diduga melakukan pengalihan anggaran media untuk kepentingan perjalanan dinas sebesar Rp 200 Juta yang dilakukan pada bulan Mei 2026.
Untuk memuluskan proses pengalihan anggaran tersebut, Kadis Kominfo diduga dibantu oleh mantan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Metro, Supriyadi.
DPC KWRI Kota Metro menilai perbuatan tersebut jika terbukti, telah melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang pejabat publik melampaui wewenang, mencampuradukkan wewenang, maupun bertindak sewenang-wenang.
Selain itu, perbuatan tersebut juga patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Melalui surat pengaduannya, DPC KWRI Kota Metro memohon kepada pihak kepolisian agar segera memanggil dan memproses oknum Kadis Kominfo tersebut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
“Kami memohon pada pihak yang berwajib atau pihak kepolisian agar segera memanggil dan memproses oknum Kadis Kominfo Kota Metro untuk dapat mempertanggungjawabkan atas perbuatan melanggar hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti demi tegaknya supremasi hukum di Republik Indonesia.
Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada Kapolda Lampung dan Ketua DPD KWRI Provinsi Lampung. (Tim)





