DPD AWI Provinsi Lampung Mengajak serta Meminta Jurnalis Taat dan Tunduk pada Kode Etik Wartawan - wartamania.online
banner 728x250

DPD AWI Provinsi Lampung Mengajak serta Meminta Jurnalis Taat dan Tunduk pada Kode Etik Wartawan

banner 120x600
banner 468x60

Ket. Photo: Muhammad Aini, Ketua DPD AWI Provinsi Lampung. Mengajak serta Meminta Jurnalis Taat dan Tunduk pada Kode Etik Wartawan

 

banner 325x300

Wartamania.online, Lampung — Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Wartawan Indonesia (DPD AWI) Provinsi Lampung mengajak seluruh Jurnalis dimana pun berada ter khusus anggota AWI yang beraktivitas di wilayah Lampung untuk senantiasa taat dan tunduk pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Ajakan tersebut disampaikan dalam menghadapi dunia modern saat ini. Dimana informasi apapun saat ini sudah bisa masyarakat konsumsi dan bisa membuat sendiri di platform media sosial seperti (Tiktok, Facebook, Instagram dan lainnya).

 

Ketua DPD AWI Provinsi Lampung dalam ajakannya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap kode etik wartawan merupakan fondasi utama dalam menjaga kredibilitas dan profesionalisme pers. Ia menilai, di tengah arus informasi yang semakin cepat dan masif, jurnalis dituntut untuk lebih berhati-hati dalam menyajikan berita kepada publik.

 

“Kami mengajak seluruh rekan jurnalis untuk selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik. Ini penting agar informasi yang disampaikan tidak hanya cepat, tetapi juga akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya Bang Muhammad Aini melalui rilisnya pada Jum’at, (03/04/2026).

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelanggaran terhadap kode etik tidak hanya merugikan individu jurnalis, tetapi juga dapat mencoreng citra profesi secara keseluruhan. Oleh karena itu, DPD AWI berkomitmen untuk terus memberikan edukasi dan pembinaan kepada para anggotanya.

 

Kegiatan ini juga menjadi wadah diskusi terkait tantangan yang dihadapi jurnalis di era digital, termasuk maraknya berita hoaks dan tekanan dalam penyajian berita yang bersifat sensasional. Para peserta sepakat bahwa integritas dan independensi harus tetap dijaga dalam kondisi apapun.

 

Dengan adanya ajakan ini, diharapkan seluruh insan pers di Lampung dapat terus meningkatkan kualitas pemberitaan serta menjaga marwah profesi jurnalistik di tengah dinamika perkembangan informasi saat ini.

Berikut adalah ringkasan 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers:

Pasal 1: Independen & Akurat

Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2: Profesionalisme

Wartawan Indonesia menempuh cara-cara profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3: Menguji Informasi (Verifikasi)

Selalu menguji informasi (check & re-check), tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4: Tidak Berita Bohong/Fitnah

Tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5: Identitas Korban & Anak

Tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6: Tidak Suap/Penyalahgunaan Profesi

Tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap (amplop/transfer).

Pasal 7: Hak Tolak/Narasumber

Wartawan memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak ingin diketahui identitasnya.

Pasal 8: Kesepakatan Narasumber

Menghormati kesepakatan dengan narasumber terkait informasi latar belakang, off the record, atau embargo.

Pasal 9: Ralat/Hak Jawab

Segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru, serta melayani Hak Jawab.

Pasal 10: Asas Praduga Tak Bersalah

Tidak memonopoli kebenaran dan menghormati hak jawab serta hak koreksi.

Pasal 11: Tidak Diskriminasi & SARA

Wartawan Indonesia tidak menulis/menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi SARA dan merendahkan martabat orang. (**)

 

banner 325x300