Tanpa Plang Perusahaan, DIduga PT.CIOMAS Tak Berizin di Kota Metro - wartamania.online
banner 728x250

Tanpa Plang Perusahaan, DIduga PT.CIOMAS Tak Berizin di Kota Metro

banner 120x600
banner 468x60
Metro — Sebuah bangunan rumah tinggal yang diduga dialihfungsikan menjadi kantor perusahaan PT Ciomas di wilayah Kota Metro menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan plang nama perusahaan di lokasi tersebut, sehingga menimbulkan dugaan bahwa aktivitas usaha yang dijalankan belum mengantongi izin resmi.
Lokasi bangunan tersebut masuk di wilayah Kelurahan  Iringmulyo, Metro Timur, Kota Metro, Provinsi Lampung, di kawasan permukiman warga.
Kecurigaan muncul karena setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha diwajibkan memasang plang nama dan memiliki izin pemanfaatan bangunan sesuai peruntukannya. Alih fungsi rumah tinggal menjadi kantor tanpa izin berpotensi melanggar peraturan tata ruang dan perizinan usaha.
Berdasarkan pantauan di lapangan, bangunan tersebut tampak seperti rumah pada umumnya, namun terdapat aktivitas keluar-masuk pegawai serta kegiatan administratif layaknya kantor. Tidak terlihat papan nama perusahaan maupun informasi legalitas usaha. Kondisi ini memicu pertanyaan warga terkait kepatuhan PT Ciomas yang bergerak di bidang agrobisnis tersebut.
Salah satu warga  yang berasal dari Lampung Timur  saat berbincang-bincang, mengaku sedang mengurus untuk  bermitra dengan pihak perusahaan dari PT Ciomas tersebut. Bahkan perusahaan tersebut sudah berlangsung lama beraktivitas di tempat tersebut. Adapun kantor pusat yang di Lampung itu berada di bandar Lampung.
“Saya dari Lampung Timur, saya mau ngurus persyaratan untuk bermitra. Saya mau beternak ayam potong, untuk pakan dan bibitnya itu dari mereka pihak PT. Saya cuma menyiapkan lahan untuk dibuatkan kandang ayam dan jaminan berupa sertifikat atau uang,” ujar salah satu pelanggan dari PT tersebut di lokasi saat berbincang-bincang pada Senin (29/12/2025).
Masih di lokasi yang sama, salah satu PPL bagian wilayah Metro mengutarakan hal yang sama, dan dirinya tidak berani memberikan ruang media untuk konfirmasi ke pihak atasannya.
Sementara itu pihak PPL wilayah Lampung Timur saat berbincang-bincang melalui sambungan teleponnya membenarkan aktivitas mereka bergerak di agrobisnis yang bernama PT Ciomas.
Terpisah di waktu yang berbeda, dinas PTSP Kota Metro melalui Kepala Bidang pengaduan, Ame, menjelaskan jika ingin jadikan rumah sebagai aktivitas usaha, yang semula tempat hunian dan berubah menjadi tempat usaha, baik itu kantor atau toko itu wajib untuk mengurus PBG alih fungsi terlebih dahulu.
Selain itu juga, minimal perusahaan tersebut harus diketahui oleh pihak lingkungan atau izin lingkungan sekitar jangan tertutup, jelasnya.
Warga berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas perizinan, dapat melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Metro berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang berwenang dari PT Ciomas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna kebimbangan informasi. (Tim)
banner 325x300