Foto: tangkapan layar radarjogja.jawapos.com, Jum’at (30/01/2026).
Wartamania.my.id, Jakarta – Selain Kombes Edy Setyanto yang menjabat sebagai Kapolres Sleman, AKP Mulyanto selaku Kasat Lantas Polres Sleman juga telah dipecat akibat polemik penetapan suami korban penjambretan menjadi tersangka setelah pelaku meninggal.
Irjen Anggoro Sukartono yang merupakan Kapolda DIY menyatakan bahwa pemecatan AKP Mulyanto dilakukan berdasarkan rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilaksanakan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
“Saat ini, penggantian kasat lantas terkait hasil rekomendasi audit juga dilakukan,” ungkap Anggoro dalam pernyataannya, Jumat (30/1/2026), seperti dilansir Liputan6. com.
Anggoro menerangkan bahwa Mulyanto dipecat karena gagal mengawasi kasus suami bernama Hogi, yang ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya yang menjadi korban jambret di Jembatan Janti, Sleman. Penetapan Hogi sebagai tersangka menjadi viral dan menciptakan persepsi negatif di masyarakat terhadap kepolisian.
“Diduga terdapat kelalaian dalam pengawasan, sehingga menimbulkan kegaduhan dan ketidakpastian hukum,” tegas Anggoro.
Kapolres Sleman Dipecat.
Di samping mencopot AKP Mulyanto, Polda DIY juga memberhentikan Kombes Edy Setyanto dari posisinya sebagai Kapolres Sleman terkait kasus ini. Tindakan ini diambil setelah audit mengungkapkan indikasi lemahnya pengawasan oleh pimpinan yang berdampak pada keributan di masyarakat dan image institusi.
Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, selaku Karopenmas Divisi Humas Polri, menjelaskan bahwa ADTT dilaksanakan pada 26 Januari 2026, dengan fokus pada penanganan kasus pencurian yang melibatkan kekerasan dan kecelakaan lalu lintas pada 26 April 2025.
“Dalam audit tersebut, terindikasi adanya kelemahan dalam pengawasan pimpinan yang menyebabkan proses penyidikan memicu keributan di masyarakat serta memengaruhi reputasi Polri,” jelas Trunoyudo dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (30/1/2026).
Hasil sementara dari ADTT dilakukan pada 30 Januari 2026. Semua peserta sepakat untuk merekomendasikan penonaktifan sementara Kapolresta Sleman hingga pemeriksaan lebih lanjut selesai.
Trunoyudo menekankan bahwa penonaktifan ini bertujuan menjaga objektivitas dalam pemeriksaan dan memastikan hukum ditegakkan secara profesional dan transparan.
Kapolres Sleman Meminta Maaf
Kombes Edy Setyanto, Kapolres Sleman, bersama dengan Bambang Yunianto, Kepala Kejaksaan Negeri Sleman, serentak meminta maaf di hadapan semua anggota Komisi III DPR RI terkait penetapan suami korban penjambretan sebagai tersangka setelah pelaku meninggal dunia.
Edy, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen Jakarta pada hari Rabu, mengungkapkan bahwa ia memahami keadaan yang dialami oleh Hogi, suami dari korban.
Ia menyebutkan bahwa penetapan Hogi sebagai tersangka dilakukan untuk memberikan kepastian hukum.
“Di kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, terutama kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita sebagai korban penjambretan,” tutur Edy.
Ia juga mengakui bahwa penerapan pasal dalam proses perkara tersebut kurang tepat.
Sementara itu, Bambang Yunianto juga meminta maaf karena kejaksaan berusaha mencari solusi dan menyelesaikan perkara tersebut setelah menerima tersangka dan proses lainnya.
Oleh karena itu, ia segera berupaya menerapkan keadilan restoratif untuk mencapai keadilan dengan mempertemukan kedua belah pihak.
“Akan tetapi, kami tetap akan meminta petunjuk dari pimpinan dalam hal ini untuk menyelesaikan lebih lanjut kasus yang kini sedang kita perhatikan bersama,” imbuhnya. (Wartamania/Liputan6.com).























