Foto ilustrasi: tangkapan layar sumsel.bpk.go.id, Sabtu, 03 Januari 2026.
Barito Selatan –– Warga Desa Ngurit, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa kepada Presiden Republik Indonesia.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil temuan warga terkait pengelolaan Dana Desa pada tahun 2024 yang dinilai tidak transparan dan diduga menyimpang dari peruntukannya.
Masyarakat Desa Ngurit mengatakan, “adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa, yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar warga yang diwakili oleh beberapa masyarakat kepada media ini melalui WhatsApp, pada Sabtu (03/01/20026).
Mereka menuturkan, apa yang dilaporkan adalah dugaan penyelewengan Dana Desa Ngurit. Dalam laporan tersebut, warga menyatakan telah memiliki bukti hasil temuan yang kemudian dilampirkan sebagai bahan pendukung pengaduan.
Bahkan, mereka menilai pengelolaan Dana Desa tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Melalui pengaduan ini, masyarakat Desa Ngurit menegaskan komitmennya untuk mengawal penggunaan Dana Desa agar tepat sasaran dan bebas dari praktik penyelewengan, demi terwujudnya pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel.
Kepada media ini, warga pun membeberkan sebelumnya telah melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa tersebut ke Inspektorat maupun Kejaksaan Negeri setempat.
“Kami pun sudah melaporkan ke Inspektorat juga ke Kejaksaan Negeri, sudah dua kali dipanggil oleh Kejaksaan, namun hingga saat ini belum ada kejelasan. Kami meminta konfirmasi namun sulit untuk mendapatkan jawaban,” sesal warga.
Warga berharap adanya evaluasi menyeluruh dan tindakan tegas dari APH maupun Pemerintah Pusat, agar Dana Desa benar-benar digunakan sesuai tujuan, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mencegah praktik penyalahgunaan anggaran. Serta, meminta Presiden RI untuk mengevaluasi dan menindaklanjuti laporan tersebut melalui aparat dan lembaga terkait. Dan, mendapat perhatian serius sehingga proses hukum dan pengawasan dapat berjalan secara transparan dan adil.
Diketahui, laporan pengaduan ini disampaikan pada 29 Desember 2025 lalu. Tanggal tersebut tercantum dalam surat pengaduan resmi yang ditandatangani oleh perwakilan
masyarakat Desa Ngurit dan
ditujukan langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Hingga berita ini ditayangkan pihak-pihak terkait seperti, Kadas, Inspektorat setempat, kejaksaan setempat dan lain-lain belum berhasil dikonfirmasi. Sehingga, berita ini butuh informasi lebih lanjut guna keberimbangan informasi. (**)





















