Opini
Oleh: H. Tb. Ismail Saleh, SH,
Lampung, 29 Januari 2026
Wartamania.my.id, Metro — Perpanjangan masa jabatan PJ sekda hingga 3 kali atau lebih, yang membuat total waktu menjabat melampaui batas waktu yang di tentukan, merupakan pelanggaran terhadap peraturan Undangan Undang terkait manajemen ASN dan tata kelola pemerintahan daerah.
Hukum, Aturan yang di Langgar perpanjangan pj sekda yang berlebihan.
Peraturan presiden PERPRES nomor 3 Tahun 2018 tentang pejabat sekretaris Daerah.
Peraturan Mentri Dalam negeri PEMENDAGRI Nomor 91 Tahun 2019 tentang penunjukan pejabat sekretaris Daerah.
Ketentuan Masa jabatan
Menurut Pemendagri 91/2019 PJ sekda kabupaten kota menjabat paling lama 3 tiga Bulan.
Perpanjangan memang di mungkinkan, namun masa jabatan PJ sekda Secra keseluruhan termasuk perpanjangan seharusnya tidak diinterpretasikan untuk diperpanjang terus menerus tanpa batas, melainkan segera melakukan seleksi definitif.
Peraktik di lapangan sering kali merujuk pada prinsif bahwa PJ sekda hanya bisa di jabat 1 – 2 kali perpanjangan maksimal 9 bulan sehingga jika mencapai 3 kali perpanjangan lebih dari 9 – 12 bulan hal ini menyalahi esensi penunjukan sementara.
Sanksi pelanggaran.
Sanksi yang diberikan Umum administratif dan hukum tata negara
Pembatalan keputusan surat keputusan SK perpanjangan pj sekda yang ke 3 kali dapat di batalkan oleh pejabat yang lebih tinggi GUBERNUR untuk kabupaten/kota atau Kemendagri untuk Provinsi karena cacat prosedur.
Temuan Aparat Intren Pemerintah (APIP/Inspektorat) Tindakan ini akan menjadi temuan BPK atau inspektorat karena pelanggaran administratif serius.
Penyelesaian sengketa di PTUN pihak yang di rugikan misalnya PNS yang memenuhi syarat atau masyarakat dapat menggugat SK perpanjangan tersebut ke pengadilan tata usaha Negara PTUN memutuskan SK tersebut tidak sah, maka PJ sekda tersebut harus di berhentikan.
Bupati/Walikota Gubernur yang memperpanjang bisa mendapatkan teguran sanksi administratif dari Menteri Dalam Negeri.


























