Kota Metro – Keberadaan oknum cabang perusahaan pendanaan bernama Amartha yang telah berkantor beroperasi kurang lebih selama satu tahun di wilayah Perumnas 24, Jln Asoka, Kota Metro Lampung, kini menjadi sorotan. Oknum cabang tersebut diduga menjalankan aktivitas usaha pendanaan tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga berpotensi terancam sanksi pidana.
Dugaan tersebut mencuat setelah diketahui bahwa kantor yang beroperasi di Perumnas 24 Metro tidak dapat menunjukkan legalitas perizinan yang sah, baik dari Kelurahan maupun instansi Dinas terkait lainnya.
Sumber menyebutkan, kalau perusahaan tersebut diduga tidak memiliki izin, baik dari lingkungan, kelurahan dan dinas terkait.
“Setahu kami, rumah yang dijadikan Kantor tersebut telah disewa oleh oknum yang mengaku dari perusahaan Amarta atau keuangan pendanaan sejak setahun lalu,” ujar masyarakat setempat, pada Senin (29/12/2025).
Warga pun mempertanyakan legalitas dari perusahaan tersebut. Bahkan menurut warga, kalau perusahaan tersebut telah mengeluarkan pendanaan secara offline atau cash kepada nasabahnya.
Lurah Tejo Agung, Retno Muryani, membenarkan dan akan segera kroscek lokasi tersebut. Dirinya pun mengharapkan kerjasama pihak media untuk bersama membantu menelusuri hingga ke Dinas terkait legalitas perusahaan tersebut.
Dugaan ilegal muncul karena hingga saat ini tidak ditemukan kejelasan mengenai izin operasional resmi, termasuk pendaftaran dan pengawasan dari OJK sebagaimana diwajibkan bagi lembaga jasa keuangan atau perusahaan pendanaan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat merugikan masyarakat serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Diketahui, Oknum cabang perusahaan tersebut diduga menjalankan aktivitas pendanaan dengan merekrut nasabah dan mengelola transaksi keuangan layaknya lembaga pendanaan resmi. Namun, tanpa dasar hukum yang jelas, aktivitas tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang serta dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana jika terbukti ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kantor Amartha cabang Perumnas 24 Metro belum memberikan klarifikasi resmi terkait legalitas operasional mereka. Ditemui di Kantornya tidak ada satupun yang menanggapi pintu terkunci rapat seperti tidak berpenghuni saat ingin dikonfirmasi.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan legalitas suatu lembaga keuangan sebelum melakukan kerja sama atau transaksi, guna menghindari potensi kerugian di kemudian hari. (**)























