GML-IB Lampung Timur Layangkan Surat Klarifikasi ke MAN 1 Lampung Timur Terkait Dugaan Pungutan Siswa Miliaran Rupiah - wartamania.online
banner 728x90

GML-IB Lampung Timur Layangkan Surat Klarifikasi ke MAN 1 Lampung Timur Terkait Dugaan Pungutan Siswa Miliaran Rupiah

banner 468x60

LAMPUNG TIMUR –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gema Masyarakat Lokal Indonesia Bersatu (GML-IB) Kabupaten Lampung Timur resmi melayangkan surat permohonan klarifikasi dan permintaan data informasi publik kepada Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Lampung Timur dan Ketua Komite Madrasah.

Surat bernomor 001/SPK-MAN/DPD GML-LT/I/2026 tersebut berisi permohonan penjelasan terkait dugaan pungutan yang dibebankan kepada peserta didik baru maupun lama di MAN 1 Lampung Timur yang dinilai berpotensi sebagai pungutan liar (pungli).

banner 325x300

Ketua DPD GML-IB Lampung Timur, Safarudin, menyampaikan bahwa langkah ini diambil berdasarkan sejumlah keluhan dari wali murid yang merasa terbebani oleh berbagai pungutan di lingkungan madrasah.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terdapat pungutan dana komite siswa baru dan lama sebesar Rp3.500.000 per tahun. Jika dikalikan dengan jumlah peserta didik sebanyak 987 siswa, maka dana yang dikelola mencapai sekitar Rp3,45 miliar per tahun,” ujar Safarudin, Selasa (27/01/2026).

Selain dana komite, GML-IB juga menyoroti kewajiban pembelian seragam bagi siswa baru yang hingga kini disebut belum seluruhnya dibagikan, serta kewajiban pembelian buku dengan biaya Rp380.000 per semester atau Rp760.000 per tahun. Dari kewajiban pembelian buku tersebut, diperkirakan dana yang dikelola mencapai sekitar Rp750 juta per tahun.

Di sisi lain, MAN 1 Lampung Timur juga menerima Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Madrasah yang diperkirakan mencapai Rp1,48 miliar per tahun. Oleh karena itu, GML-IB menilai perlu adanya keterbukaan dan sinkronisasi penggunaan dana BOSP dengan dana komite sekolah.

Melalui surat tersebut, GML-IB secara resmi meminta penjelasan terkait:

1. Mekanisme penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM).

2. Sistem pertanggungjawaban komite sekolah kepada wali murid.

3. Upaya sinkronisasi penggunaan dana BOSP Madrasah dengan dana komite.

Selain itu, GML-IB juga meminta sejumlah data dan dokumen, di antaranya Berita Acara Rapat Komite terkait penentuan anggaran pembelian buku tahun ajaran 2025–2026, daftar hadir rapat komite bersama wali murid, serta dokumen RKAM MAN 1 Lampung Timur tahun ajaran 2025–2026.

Sekretaris DPD GML-IB Lampung Timur, Decxy Vicry Angga, SH, menegaskan bahwa surat tersebut dilayangkan sebagai bagian dari peran kontrol sosial masyarakat dan untuk mendorong terwujudnya transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan.

Kami berharap pihak MAN 1 Lampung Timur dan Komite Madrasah dapat memberikan jawaban secara terbuka dan tertulis, agar terbangun sinergi yang baik serta terwujudnya amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak MAN 1 Lampung Timur maupun Ketua Komite Madrasah belum memberikan tanggapan resmi terkait surat klarifikasi dan informasi tersebut. (**)

banner 325x300