Tanpa Plang Perusahaan, DIduga PT.CIOMAS Tak Berizin di Kota Metro
“Saya dari Lampung Timur, saya mau ngurus persyaratan untuk bermitra. Saya mau beternak ayam potong, untuk pakan dan bibitnya itu dari mereka pihak PT. Saya cuma menyiapkan lahan untuk dibuatkan kandang ayam dan jaminan berupa sertifikat atau uang,” ujar salah satu pelanggan dari PT tersebut di lokasi saat berbincang-bincang pada Senin (29/12/2025).
Masih di lokasi yang sama, salah satu PPL bagian wilayah Metro mengutarakan hal yang sama, dan dirinya tidak berani memberikan ruang media untuk konfirmasi ke pihak atasannya.
Sementara itu pihak PPL wilayah Lampung Timur saat berbincang-bincang melalui sambungan teleponnya membenarkan aktivitas mereka bergerak di agrobisnis yang bernama PT Ciomas.
Terpisah di waktu yang berbeda, dinas PTSP Kota Metro melalui Kepala Bidang pengaduan, Ame, menjelaskan jika ingin jadikan rumah sebagai aktivitas usaha, yang semula tempat hunian dan berubah menjadi tempat usaha, baik itu kantor atau toko itu wajib untuk mengurus PBG alih fungsi terlebih dahulu.
Selain itu juga, minimal perusahaan tersebut harus diketahui oleh pihak lingkungan atau izin lingkungan sekitar jangan tertutup, jelasnya.
Warga berharap instansi terkait, baik pemerintah daerah maupun dinas perizinan, dapat melakukan pengecekan dan penertiban guna memastikan seluruh aktivitas usaha di Kota Metro berjalan sesuai ketentuan hukum.
Hingga berita ini diturunkan, pihak yang berwenang dari PT Ciomas belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Sehingga berita ini butuh informasi lebih lanjut guna kebimbangan informasi. (Tim)























